Peraturan dan Tata Tertib RT.08
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.08
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN TEMBAKAJI KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG
08122543352 rtwolupondokberingin@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN / TATA ORGANISASI RT.08 RW.10
KELURAHAN TAMBAKAJI KECAMATAN NGALIYAN
KOTA SEMARANG - JAWA TENGAH
- Peraturan ini disusun sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat di lingkungan RT.08 RW.10 guna mewujudkan suasana yang aman, tertib, bersih, nyaman, guyub, dan rukun dengan menjunjung nilai musyawarah dan gotong royong.
- Warga tetap adalah individu atau keluarga yang menetap secara permanen di wilayah RT.08 RW.10 dan menjadikannya sebagai domisili utama.
- Warga kontrak adalah individu atau keluarga yang menyewa satu unit rumah secara utuh di wilayah RT.08 RW.10 untuk jangka waktu tertentu dan diakui sebagai warga selama masa kontrak berlangsung.
- Warga kos adalah individu yang menyewa kamar atau ruang tertentu dalam bangunan kos di wilayah RT.08 RW.10 dan diakui sebagai warga selama berdomisili di wilayah RT.
- Warga kontrak dan warga kos wajib melapor kepada pengurus RT paling lambat 1 x 24 jam sejak mulai menempati tempat tinggal serta menyerahkan identitas diri yang sah untuk keperluan pendataan admisnistrasi RT.
- Setiap warga yang berdomisili di wilayah RT 08 RW 10, baik warga tetap, warga kontrak, maupun warga kos, merupakan bagian dari lingkungan RT dan berhak memperoleh rasa aman, kenyamanan lingkungan, serta pelayanan administrasi RT.
- Warga wajib berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk mendukung pelaksanaan ronda atau siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Setiap kejadian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan wajib segera dilaporkan kepada Ketua RT.
- Setiap warga yang menerima tamu menginap lebih dari 1 x 24 jam wajib melaporkan kepada pengurus RT.
- Seluruh warga wajib menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal serta fasilitas umum di sekitar wilayah RT.08 RW.10.
- Warga berkewajiban mengikuti pertemuan rutin RT, dan apabila tidak dapat hadir wajib menyampaikan izin kepada pengurus RT.
- Warga kos tidak diwajibkan mengikuti pertemuan rutin, kecuali saat diperlukan.
- Warga berkewajiban memenuhi pembayaran iuran rutin RT sesuai kesepakatan bersama.
- Warga diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungan RT sesuai peran dan kemampuannya.
- Setiap kegiatan warga yang melibatkan orang dalam jumlah besar wajib terlebih dahulu memberitahukan dan berkoordinasi dengan pengurus RT.
- Setiap perubahan data kependudukan yang meliputi kedatangan, kepindahan, kelahiran, dan kematian wajib dilaporkan kepada pengurus RT.
- Pelayanan administrasi dan surat menyurat RT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
- Pengelolaan keuangan RT dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.
- Setiap warga dilarang melakukan perbuatan atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
- Setiap warga dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, norma agama, serta adat dan budaya setempat.